Miranda Yakin Bakal Bebas dengan SKPP
Rabu, 20 Juni 2012 – 21:12 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Gultom yang hari ini kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat percaya diri. Guru besar ilmu ekonomi Universitas Indonesia (UI) itu mengaku yakin tak akan dituntut
Usai menjalani pemeriksaan di KPK, sore tadi, Miranda mengaku tak mendapat pertanyaan baru dari penyidik. Bahkan menurutnya, penyidik juga tidak menanyakan penyandang dana cek pelawat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI yang sampai hari ini masih belum terungkap.
Namun saat ditanya soal rencana pelimpahan kasusnya ke penuntutan akhir Juni nanti, Miranda malah berharap agar KPK mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). "Gini ya, di dalam hidup kita harus selalu berprasangka positif. Memang Undang-undang KPK tidak membolehkan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tapi kan boleh keluarkan SKPP. Itu saja saya fikir positif bahwa saya gak akan dituntut karena gak ada apa-apa," tutur Miranda.
Meski demikian sosialita yang kemarin (19/6) berulang tahun ke-63 tahun itu menyerahkan proses hukum yang membelitnya ke KPK. "Itu urusan KPK lah, tanya sama beliau," tukas Mantan Deputi Senior BI itu. Yang pasti, katanya, dirinya tidak pernah meminta pertolongan saat maju sebagai salah seorang calon DGS BI tahun 2004 silam.
JAKARTA - Tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Gultom yang hari ini kembali diperiksa
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024