Miranda Yakin Bakal Bebas dengan SKPP
Rabu, 20 Juni 2012 – 21:12 WIB

Miranda Yakin Bakal Bebas dengan SKPP
Seperti diketahui, Miranda dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia dianggap bersama-sama Nunun Nurbaetie menyogok anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Gultom yang hari ini kembali diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN