Miras dari Rendaman Janin
Senin, 18 Januari 2010 – 09:59 WIB
Kapolsek Tuban AKP Yani Susilo menyatakan, minuman hasil rendaman baceman bangkai binatang dari sisi kesehatan sangat membahayakan. Sebab, logikanya bangkai tersebut mengeluarkan bakteri dan zat lain yang berbahaya. Apakah penjual miras dari hasil baceman bangkai ini bisa dijerat pidana? Yani belum bisa memastikan karena penyidiknya masih mempelajari perkara tersebut. (ds/aj)
Baca Juga:
TUBAN - Minuman keras (Miras) dengan kombinasi janin binatang masih diyakini sebagai obat perkasa kaum lelaki. Polsek Tuban, Jawa Timur baru-baru
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan