Miras dari Rendaman Janin
Senin, 18 Januari 2010 – 09:59 WIB
Miras dari Rendaman Janin
Kapolsek Tuban AKP Yani Susilo menyatakan, minuman hasil rendaman baceman bangkai binatang dari sisi kesehatan sangat membahayakan. Sebab, logikanya bangkai tersebut mengeluarkan bakteri dan zat lain yang berbahaya. Apakah penjual miras dari hasil baceman bangkai ini bisa dijerat pidana? Yani belum bisa memastikan karena penyidiknya masih mempelajari perkara tersebut. (ds/aj)
Baca Juga:
TUBAN - Minuman keras (Miras) dengan kombinasi janin binatang masih diyakini sebagai obat perkasa kaum lelaki. Polsek Tuban, Jawa Timur baru-baru
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Penumpang KM Kelud Meninggal di Kapal, Tim SAR Gabungan Langsung Mengevakuasi
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Paus Sperma Mati Terdampar di Perairan TTU Akhirnya Dibakar