Miras Dihalalkan Di Tempat Tertentu
Selasa, 07 Mei 2013 – 10:14 WIB
KARAWANG-Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menyatakan minum minuman keras (miras) dapat diperbolehkan jika diminum di tempat yang sudah ditentukan dan tidak boleh dibawa keluar dari tempat tersebut.
Hal itu terungkap dalam rapat panitia khusus (pansus) retribusi perizinan tertentu, Senin (6/5). Kasi Pelayanan, Pendaftaran dan Penetapan DPPKAD, Setya Saptana mengatakan, dalam Perda izin pelayanan tertentu yang menjadi dasar hukum untuk tempat penjualan miras sudah ditentukan tempat mana saja bisa mengkonsumsi miras.
Baca Juga:
Akan tetapi wajib diminum ditempat tersebut dan tidak boleh dibawa keluar. “Tempat yang diperbolehkan menjadi tempat penjualan miras antara lain hotel berbintang, bar, club malam, tempat karaoke dan restoran dan yang memberikan izin itu adalah BPMPT,” kata Setya dihadapan anggota DPRD.
Dikatakan, jika sebelumnya ada Perda Miras yang melarang untuk melakukan penjualan minuman keras, Perda tersebut sudah dihapuskan setelah terbitnya Perda perizinan tertentu. “Seharusnya Perbup dikeluarkan untuk mengatur tata cara perizinannya, akan tetapi sampai saat ini retribusinya masih nol. Sebab belum ada kegiatan,” jelasnya.
KARAWANG-Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menyatakan minum minuman keras (miras) dapat diperbolehkan jika diminum
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri