Miras Dihalalkan Di Tempat Tertentu
Selasa, 07 Mei 2013 – 10:14 WIB
Menurutnya, Miras ini bisa menjadi polemik di masyarakat, sebab secara kasat mata, hotel, restoran dan tempat hiburan itu menyediakan minuman beralkohol. Tapi izinnya itu seperti apa, sebab sampai saat ini belum ada sosialisasi.
“Tugas kita mengatur bagaimana agar minuman beralkohol ini tidak beredar luas, akan tetapi bias dikonsumsi dikalangan tertentu khususnya di kawasan industry yang banyak tenaga kerja asingnya, oleh sebab itu Perbup yang mengatur perizinan tempat minuman beralkohol harus segera dirampungkan,” pungkasnya.(use/lsm)
KARAWANG-Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menyatakan minum minuman keras (miras) dapat diperbolehkan jika diminum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- INKANAS Pengda Riau Raih 2 Emas di Kejurnas Piala Kapolri 2024
- Antisipasi Penimbunan Bahan Pokok Menjelang Nataru, Pemkab Kotim Siapkan Langkah Strategis