Miras Dihalalkan Di Tempat Tertentu
Selasa, 07 Mei 2013 – 10:14 WIB

Miras Dihalalkan Di Tempat Tertentu
Menurutnya, Miras ini bisa menjadi polemik di masyarakat, sebab secara kasat mata, hotel, restoran dan tempat hiburan itu menyediakan minuman beralkohol. Tapi izinnya itu seperti apa, sebab sampai saat ini belum ada sosialisasi.
“Tugas kita mengatur bagaimana agar minuman beralkohol ini tidak beredar luas, akan tetapi bias dikonsumsi dikalangan tertentu khususnya di kawasan industry yang banyak tenaga kerja asingnya, oleh sebab itu Perbup yang mengatur perizinan tempat minuman beralkohol harus segera dirampungkan,” pungkasnya.(use/lsm)
KARAWANG-Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menyatakan minum minuman keras (miras) dapat diperbolehkan jika diminum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman