Miras Dilarang untuk Hentikan Perang

Miras Dilarang untuk Hentikan Perang
Miras Dilarang untuk Hentikan Perang
Menyikapi hal itu, anggota DPRD Mimika Nurman Karupukaro meminta kepada utusan Bupati Mimika agar dikeluarkan instruksi larangan peredaran minuman beralkohol selama proses damai belum berakhir. Sementara tentang pemekaran Distrik Kwamki Narama, kata Taslim, pada masa DPRD periode lalu itu sudah diajukan. Namun, kendala teknis menyangkut fisik wilayah yang harus terdiri dari lima kampung, sehingga hal itu dikembalikan DPRD kepada Pemda Mimika. Sejauh ini masih harus dikaji dan dipelajari lagi.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Mimika Athanasius Allo Rafra menegaskan bahwa rencana pemekaran wilayah Kwamki Lama menjadi distrik telah ditindaklanjuti. Tapi ternyata pemekaran belum ada, menurut mantan Penjabat Bupati Kabupaten Mimika, ini menandakan kurangnya pendekatan Pemda dengan masyarakat Kwamki Lama. Pada pertemuan di gedung DPRD kemarin, Danlanal Timika Letkol Laut (P) Suwito juga menegaskan penyelesaian konflik warga tidak hanya diserahkan kepada Kapolres, tetapi harus melibatkan semua tokoh dari suku-suku setempat. Menurutnya kepada warga juga harus diberi pemahaman bahwa adat yang negatif harus ditinggalkan.

“Untuk rencana jangka panjang, perlu ada Perda soal adat mana yang dapat digunakan dan yang tidak digunakan,” tutur Suwito. Tentang minuman beralkohol, Suwito meminta DPRD melakukan inspekasi mendadak (Sidak). Pihaknya telah melakukan operasi miras di laut dengan tidak ada batas waktu. Sementara itu, Kenius Kogoya, utusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menegaskan bahwa konflik harus selesai dengan tidak adanya kesan pembiaran. (eng/ckr)

TIMIKA - DPRD Kabupaten Mimika dan DPR Papua mengeluarkan enam rekomendasi untuk menyelesaikan pertikaian antara dua kelompok warga di Kampung Kwamki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News