Miras Ilegal Ini Ternyata Mematikan

Miras Ilegal Ini Ternyata Mematikan
Miras

"Kandungan etanolnya mencapai 96 persen," ujar Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara saat merilis kasus itu.

Padahal, kandungan etanol minuman keras yang biasa beredar di pasaran hanya 41 persen.

Itu tentu sangat membahayakan mereka yang mengonsumsinya.

Bahkan, Arman menyebutkan, yang mengonsumsi mihol tersebut bisa meninggal.

"Kami mengategorikan minuman ini sudah sangat berbahaya," jelasnya.

CV NMCA juga memberi merek produk miholnya, yakni Raja Jemblung dan Gentong Mas.

Berdasar keterangan pemilik pabrik, Albert Wan, mihol tersebut dipasarkan di daerah Surabaya dan sekitarnya.

Namun, polisi juga menemukan resi pengiriman mihol ke Kota Solo.

Polisi gerebek pabrik miras ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News