Miras Ilegal Ini Ternyata Mematikan
Jumat, 27 Oktober 2017 – 23:33 WIB
"Kandungan etanolnya mencapai 96 persen," ujar Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara saat merilis kasus itu.
Padahal, kandungan etanol minuman keras yang biasa beredar di pasaran hanya 41 persen.
Itu tentu sangat membahayakan mereka yang mengonsumsinya.
Bahkan, Arman menyebutkan, yang mengonsumsi mihol tersebut bisa meninggal.
"Kami mengategorikan minuman ini sudah sangat berbahaya," jelasnya.
CV NMCA juga memberi merek produk miholnya, yakni Raja Jemblung dan Gentong Mas.
Berdasar keterangan pemilik pabrik, Albert Wan, mihol tersebut dipasarkan di daerah Surabaya dan sekitarnya.
Namun, polisi juga menemukan resi pengiriman mihol ke Kota Solo.
Polisi gerebek pabrik miras ilegal
BERITA TERKAIT
- Pabrik Minuman Keras Ilegal dan Oplosan di Malang Digerebek Polisi
- Kelakuan Pria Ini Mengancam Nyawa Banyak Orang, Jangan Ditiru
- Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Diterbitkan untuk Membatasi Peredaran Miras Ilegal
- Bea Cukai Pantoloan Tindak Pabrik Miras Ilegal
- Warga Mencium Bau Menyengat dari Dalam Rumah, Penghuninya Jarang Bergaul, Bukan Mayat
- Bea Cukai Gerebek Rumah Produksi Miras Ilegal di Banjarmasin