Miras Kadar Rendah, MUI Tetap Larang
Jumat, 13 Januari 2012 – 08:42 WIB

Miras Kadar Rendah, MUI Tetap Larang
BANDUNG-Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Miras dan Narkotika (FMAMN) Kabupaten Bandung berunjuk rasa di depan Gedung DPRD setempat, kemarin (12/1). Dalam aksinya, mereka menolak pencabutan daerah (Perda) mengenai larangan penjualan minuman keras (Miras) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang tertuang dalam Permendagri No188.34/4561/SJ tertanggal 16 November 2011. Lili mengaku, bagaimana jadinya bila Indonesia, termasuk Kabupaten Bandung peredaran miras dibebaskan. "Karena itu, kami mendesak agar permendagri itu segera dicabut," jelas Lili.
Massa aksi sempat bersitegang dengan aparat Satpol PP dan kepolisian. Mereka terlibat aksi dorong-mendorong. Namun, aksi tidak berlangsung lama akhirnya diterima audiensi oleh pimpinan DPRD.
Baca Juga:
Koordinator Aksi, Lili Muslihat menganggap pencabutan perda itu mengesankan Mendagri mentolelir legalisasi miras di masyarakat. "Tindakan yang tak berdasar hukum itu juga mengesankan Mendagri lebih mengedepankan kekuasaan daripada aturan hukum yang berlaku," jelas dia, di sela-sela aksi kepada wartawan, kemarin.
Baca Juga:
BANDUNG-Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Miras dan Narkotika (FMAMN) Kabupaten Bandung berunjuk rasa di depan Gedung DPRD
BERITA TERKAIT
- BMKG Imbau Waspadai Potensi Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tempat Ngabuburit di Pekanbaru yang Asik dan Nyaman, Jangan Lupa ke 'Malioboro' Ya!
- Gubernur Jateng Mengklaim Tanggul Sungai Tuntang Sudah Tertutup Rapat
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- Siaga Banjir dan Longsor, BPBD Sumsel Siapkan 100 Personel
- Kereta Api Indonesia Tutup 10 Perlintasan Sebidang