Miras Kadar Rendah, MUI Tetap Larang
Jumat, 13 Januari 2012 – 08:42 WIB
BANDUNG-Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Miras dan Narkotika (FMAMN) Kabupaten Bandung berunjuk rasa di depan Gedung DPRD setempat, kemarin (12/1). Dalam aksinya, mereka menolak pencabutan daerah (Perda) mengenai larangan penjualan minuman keras (Miras) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang tertuang dalam Permendagri No188.34/4561/SJ tertanggal 16 November 2011. Lili mengaku, bagaimana jadinya bila Indonesia, termasuk Kabupaten Bandung peredaran miras dibebaskan. "Karena itu, kami mendesak agar permendagri itu segera dicabut," jelas Lili.
Massa aksi sempat bersitegang dengan aparat Satpol PP dan kepolisian. Mereka terlibat aksi dorong-mendorong. Namun, aksi tidak berlangsung lama akhirnya diterima audiensi oleh pimpinan DPRD.
Baca Juga:
Koordinator Aksi, Lili Muslihat menganggap pencabutan perda itu mengesankan Mendagri mentolelir legalisasi miras di masyarakat. "Tindakan yang tak berdasar hukum itu juga mengesankan Mendagri lebih mengedepankan kekuasaan daripada aturan hukum yang berlaku," jelas dia, di sela-sela aksi kepada wartawan, kemarin.
Baca Juga:
BANDUNG-Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Miras dan Narkotika (FMAMN) Kabupaten Bandung berunjuk rasa di depan Gedung DPRD
BERITA TERKAIT
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh