Miras Marak Dijual di Minimarket
Rabu, 09 Mei 2012 – 00:48 WIB
TANGSEL - Penjualan minuman keras (miras) di Kota Tangsel sudah sampai pada taraf mencemaskan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Karena itu mereka meminta pemerintah setempat tegas dalam pemberlakuan aturan. Pasalnya, miras sangat mudah dibeli di minimarket. Berdasarkan pantauan di lapangan, memang mudah membeli miras dengan kadar alkohol di atas 4 persen. Minimarket menyediakan miras itu di lemari pendingin maupun rak-rak minuman tanpa ada pembatas atau anjuran maupun larangan tertulis bagi pembeli di bawah 17 tahun. "Peredaran miras harus ditekan," ujarnya.
Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Rozak mengatakan, keberadaan miras dapat memicu efek negatif masyarakat, khususnya generasi muda. Apalagi penjualan secara bebas miras di minimarket tidak sesuai dengan motto Kota Tangsel yakni Cerdas, Modern dan Relijius.
Baca Juga:
"Kami meminta agar ada penertiban penjualan miras. Bukan hanya yang dijual di minimarket tapi juga toko lainnya," terang Rojak. MUI sendiri, terang Rojak juga, siap membantu Satpol PP melakukan sosialisasi dan penyisiran usaha ilegal yang menjual miras.
Baca Juga:
TANGSEL - Penjualan minuman keras (miras) di Kota Tangsel sudah sampai pada taraf mencemaskan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Karena
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS