Miras Oplosan Membunuh 5 Pemuda

Miras Oplosan Membunuh 5 Pemuda
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam kasus minuman keras oplosan yang menyebabkan lima orang tewas di Markas Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (13/10/2021). ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menambahkan pelaku dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP tentang barang siapa yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Pelaku ini secara sengaja membawa barang berbahaya dan diberikan kepada orang lain, sehingga menyebabkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun," katanya.

Pesat miras oplosan pada Sabtu (2/10) malam, hari berikutnya tersangka kembali lagi ke Jakarta untuk bekerja.

Selanjutnya korban yang ikut dalam pesta miras tersebut dikabarkan kritis hingga harus mendapatkan penanganan medis dan akhirnya meninggal dunia. (antara/jpnn)

Miras oplosan itu dari dua liter cairan alkohol 96 persen dicampur dengan minuman suplemen berenergi dan obat batuk.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News