Miras Oplosan Renggut Empat Nyawa, Tiga Orang jadi Tersangka
jpnn.com, JAYAPURA - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus minum miras oplosan yang menewaskan empat warga di Kota Jayapura, Papua, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan ketiga orang yang dijadikan tersangka yakni FSM (31), SR (37) dan DCY (30).
Para tersangka, kata Kapolresta, dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup atau 25 tahun.
"FSM dikenakan Pasal 136 UU Pangan dan juga Pasal 204 KUHP, sementara SR dan DC dijerat Pasal 204 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman ancaman yang sama seumur hidup atau 25 tahun penjara," ucap Kapolresta, Kamis (7/9) sore.
Kapolresta menyebutkan kasus minum oplosan yang merenggut empat nyawa itu masih dalam pengembangan.
"Masih didalami oleh penyidik. Yang jelas apabila ada perkembangan kami akan sampaikan," ujar Kapolresta.
Alumnus Akpol 2000 ini menerangkan ada 11 orang yang mengonsumsi miras oplosan tersebut di mana empat orang dinyatakan meninggal dunia.
"Dua orang masih dirawat di RS, dimana salah satunya mengalami gangguan penglihatan, sedangkan 5 orang lainnya hanya rawat jalan," jelasnya.
Kapolresta membeberkan, pengakuan salah satu tersangka, apabila miras tersebut berhasil makan akan diperjual belikan.
"Ini kali kedua tersangka mengoplos miras, awalnya baik-baik saja, namun yang kedua memakan korban," jelasnya.
Sementara itu pengakuan tersangka FSM mengaku sudah meracik minyak oplosan sejak jamam masih duduk di bangku SMA.
"Dulu biasa campur alkohol dengan sprite lalu dikonsumsi, tetapi kalau air dengan alkohol baru pertama kali," ucap tersangka sambil menundukkan kepala. (mcr30/jpnn)
Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus miras oplosan yang merenggut empat nyawa di Kota Jayapura
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Amankan Jutaan Barang Ilegal & Cegah Kerugian Negara Selama 2024
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia
- 18 TPS di Kabupaten Jayapura Gelar PSU, Ini Sebabnya