Miras Oplosan Telan 52 Korban, Negara Perlu Turun Tangan

Miras Oplosan Telan 52 Korban, Negara Perlu Turun Tangan
Miras oplosan. Foto: YULLI S YULIANTI/JABAR EKSPRES

Menurut Haris, negara perlu turun tangan membangun generasi muda bangsa, melindungi dan mengedukasi pemuda. Karena itu, RUU Antimiras harus segera dibahas dan disahkan secepatnya oleh DPR menjadi UU. (boy/jpnn)


Peredaran miras oplosan ini sungguh merupakan ancaman dan penyakit yang bisa membunuh masa depan pemuda.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News