Miras Renggut Nyawa 2,5 Juta Penduduk

Miras Renggut Nyawa 2,5 Juta Penduduk
Miras Renggut Nyawa 2,5 Juta Penduduk
Terkait dengan polemik regulasinya, Ari mengatakan, terjadi benturan antara ketentuan di Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 dengan sembilan perda. Kepres mengatur  tiga golongan minuman keras, yakni golongan A dengan kandungan alkohol 0-5 persen, B dengan alkohol 5-20 persen, dan C dengan kandungan alkohol 20-55 persen.

Untuk minuman yang mengandung alkohol 0-5 persen peredarannya bebas ditengah masyarakat. Disisi lain ada beberapa daerah yang melalui perda-nya melarang peredaran minuman beralkohol walau masuk golongan A. "Kesenjangan antara Kepres dan Perda inilah yang menjadi sumber masalah," ujarnya.(sam/jpnn)


JAKARTA - Kontroversi evaluasi terhadap sembilan perda miras mendapat tanggapan dari Dr.dr.Ari Fahrial Syam SpPD-KGEH,MMB. Mengutip catatan World


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News