Miras Renggut Nyawa 2,5 Juta Penduduk
Sabtu, 14 Januari 2012 – 16:08 WIB
Terkait dengan polemik regulasinya, Ari mengatakan, terjadi benturan antara ketentuan di Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 dengan sembilan perda. Kepres mengatur tiga golongan minuman keras, yakni golongan A dengan kandungan alkohol 0-5 persen, B dengan alkohol 5-20 persen, dan C dengan kandungan alkohol 20-55 persen.
Untuk minuman yang mengandung alkohol 0-5 persen peredarannya bebas ditengah masyarakat. Disisi lain ada beberapa daerah yang melalui perda-nya melarang peredaran minuman beralkohol walau masuk golongan A. "Kesenjangan antara Kepres dan Perda inilah yang menjadi sumber masalah," ujarnya.(sam/jpnn)
JAKARTA - Kontroversi evaluasi terhadap sembilan perda miras mendapat tanggapan dari Dr.dr.Ari Fahrial Syam SpPD-KGEH,MMB. Mengutip catatan World
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Manfaat Minum Susu Kunyit, Jantung Anda Bakalan Bahagia
- 6 Manfaat Pepaya, Bantu Pria Tahan Lama di Ranjang
- 4 Khasiat Air Ketumbar, Penderita Penyakit Ini Disarankan untuk Mengonsumsinya
- Ikhtiar Yakes Pertamina Bangun Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan
- 6 Khasiat Susu Almond, Bikin Tulang Makin Kuat
- Waspada, Ini 5 Bahaya Minum Air Kelapa Saat Sedang Haid