Miras Renggut Nyawa 2,5 Juta Penduduk
Sabtu, 14 Januari 2012 – 16:08 WIB

Miras Renggut Nyawa 2,5 Juta Penduduk
Terkait dengan polemik regulasinya, Ari mengatakan, terjadi benturan antara ketentuan di Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 dengan sembilan perda. Kepres mengatur tiga golongan minuman keras, yakni golongan A dengan kandungan alkohol 0-5 persen, B dengan alkohol 5-20 persen, dan C dengan kandungan alkohol 20-55 persen.
Untuk minuman yang mengandung alkohol 0-5 persen peredarannya bebas ditengah masyarakat. Disisi lain ada beberapa daerah yang melalui perda-nya melarang peredaran minuman beralkohol walau masuk golongan A. "Kesenjangan antara Kepres dan Perda inilah yang menjadi sumber masalah," ujarnya.(sam/jpnn)
JAKARTA - Kontroversi evaluasi terhadap sembilan perda miras mendapat tanggapan dari Dr.dr.Ari Fahrial Syam SpPD-KGEH,MMB. Mengutip catatan World
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mencicipi Hidangan Khas Kerajaan di Royal Dinner Mangkunegaran Solo
- 4 Manfaat Seledri, Bantu Jaga Kesehatan Organ Hati
- 5 Khasiat Rutin Minum Air Kelapa Campur Madu, Mengandung Serat Tinggi
- 3 Manfaat Daun Jambu Biji, Baik untuk Penderita Diabetes
- 5 Makanan Kaya Protein untuk Vegan
- Tingkatkan Suasana Hati dengan Mengonsumsi 5 Teh Ini