Miras Rp 100 Miliar di BSD Disita Bea Cukai
Sabtu, 27 November 2010 – 01:10 WIB
TANGSEL - Ratusan ribu botol minuman keras (miras) impor dengan berbagai merk yang menggunakan cukai palsu senilai Rp 100 milliar disita petugas Bea dan Cukai Tangerang. Miras dengan kandungan alkohol tinggi itu disita dari dua gudang penyimpanannya yang terdapat di kompleks Taman Tekno, Bumi Serpong Damai (BSD) City, Kota Tangsel.
Kerugian negara dari pemalsuan cukai puluhan ribu miras itu diperkirakan mencapai Rp 63 miliar. Penyitaan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tersebut itu dilakukan Rabu (24/11) malam. Saat ini, ratusa ribu miras ilegal itu diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tangerang, Alam Sutera, Kota Tangsel.
Baca Juga:
Selain menyita ratusan ribu miras itu, petugas juga meminta keterangan lima orang yang diduga pemilik miras ilegal tersebut. ”Ini tangkapan ini terbesar selama tahun 2010 untuk KPPBC Tangerang,” terang Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Thomas Sugijata saat menggelar jumpa pers di kantor KPPBC Alam Sutera, Kota Tangsel, Jumat (26/11).
Dia juga mengatakan minuman keras yang merupakan barang impor yang disita jajarannya itu tidak memiliki izin dan membayar pajak kepada negara. Seluruh barang memabukkan itu diamankan dari dua gudang di Taman Tekno Blok 2 No 8 dan Blok M No 25, BSD City, Kota Tangsel.
TANGSEL - Ratusan ribu botol minuman keras (miras) impor dengan berbagai merk yang menggunakan cukai palsu senilai Rp 100 milliar disita petugas
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS