Miras Rp2 M Diamankan Polisi
Rabu, 07 Desember 2011 – 11:11 WIB
Kabag Ops mengatakan, penyelundupan Miras dengan cara memasukkan melalui sungai, merupakan modus operandi yang tergolong baru. “Ini modus baru, biasanya dibawa melalui kapal putih atau kapal tongkang di pelabuhan. Dengan adanya temuan ini, kami akan lebih meningkatkan pengawasan,”tuturnya.
Unt uk proses hukum kasus ini lanjut Kabag Ops, untuk sementara akan ditangani di Polsek Mimika Timur. “Sementara ini Polsek yang akan tangani, Polres hanya mem-backup,”terangnya sembari menambahkan, bahwa tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Lebih lanjut, Kabag Ops mengatakan, dalam beberapa pekan terakhir, Polres Mimika telah berhasil menyita setidaknya 20 ton miras tradisional jenis sopi atau CT dalam razia yang digalakkannya. Dikatakannya pula, operasi ini akan terus dilaksanakan hingga waktu yang belum ditentukan. Operasi ini sendiri bertujuan untuk menekan angka kriminalitas dan tindak pidana. “Sehingga dengan berkurangnya kriminalitas, maka Kamtibmas di Mimika bisa semakin baik,”tutupnya.(sms/jet)
TIMIKA – Setelah sebelumnya berhasil menggagalkan penyelundupan 5.000 liter miras tradisional dalam razia yang dilaksanakan di Pelabuhan Pomako,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia