Mirip Freddy Budiman, Aseng di Nusakambangan Masih Bisa jadi Bos Besar
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim berhasil menggagalkan peredaran 1,2 juta pil ekstasi.
Jutaan pil ekstasi ini dikendalikan oleh Aseng, seorang terpidana pulau penjara, Nusakambangan.
Penyelundupan 1,2 juta ekstasi ini mendekati rekor penggagalan penyelundupan ekstasi terbesar yang dilakukan Freddy Budiman dengan jumlah 1,4 juta pil ekstasi pada 2013 lalu.
Bahkan, modus kedua kasus juga sangat mirip. Freddy Budiman merancang penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi dari balik Lapas Cipinang. Sementara Aseng mengatur pengiriman 1,2 juta pil ekstasi dari salah satu lapas di Nusakambangan.
Bila mengacu pada kasus ekstasi Freddy Budiman, maka satu pil ekstasi kelas satu ini bisa dipecah menjadi setidaknya empat pil ekstasi.
Dengan begitu bila ada 1,2 juta pil ekstasi, maka 4,8 juta jiwa bisa diselamatkan dengan pengungkapan yang dilakukan Dittipid Narkoba Bareskrim.
Direktur Dittipid Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto menuturkan, pengungkapan berawal pada 21 Juli 2017, saat itu petugas melakukan control delivery atau mengendalikan pengiriman ekstasi. ”Ekstasi ini dikirim menuju ke Tangerang,” tuturnya.
Begitu sampai di Jalan Raya Kali Baru, Paku Haji, Kabupaten Tangerang, ternyata terdapat seseorang yang menerima paket ekstasi tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim berhasil menggagalkan peredaran 1,2 juta pil ekstasi.
- 2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan