Mirip Freddy Budiman, Aseng di Nusakambangan Masih Bisa jadi Bos Besar

Petugas langsung melakukan penyergapan terhadap bandar penerima dengan nama Liu Kit Cung alias Acung. ”Ini sebuah gudang ya,” ujarnya.
Tidak berhenti di sana, control delivery kembali dilakukan pada 23 Juli 2017. Sebagian ekstasi tersebut menuju ke Alam Sutera, Tangerang.
Begitu tiba di parkiran Flavour Blitz, Alam Sutra langsung ditangkaplah bandar lain yang berperan sebagai kurir bernama Erwin. ”Semua terus dikembangkan,” jelasnya.
Menurutnya, ekstasi tersebut dibungkus dengan plastik aluminium. Jumlah bungkusnya mencapai 120 buah.
Setiap bungkusnya berisi sekitar 10 ribu pil dengan berat total tiap bungkus 2,2 kg. ”Sehingga, jumlahnya mencapai 1,2 juta pil ekstasi,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang yang ditangkap tersebut diketahulan bahwa ternyata jutaan pil ekstasi ini dikendalikan oleh seorang terpidana salah satu lapas di Nusakambangan bernama Aseng.
Dialah yang memiliki keterhubungan dengan bandar internasionalnya. ”Ya, terpidana ini yang kendalikan,” ungkapnya.
Saat ini Aseng masih dalam proses untuk dibon atau diperiksa. Hanya tinggal menunggu izin dari Kementerian Hukum dan HAM.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim berhasil menggagalkan peredaran 1,2 juta pil ekstasi.
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel
- Berdayakan Napi Nusakambangan, PLN & Kementerian IMIPAS Perluas Pemanfaatan FABA PLTU Adipala