Mirip Freddy Budiman, Aseng di Nusakambangan Masih Bisa jadi Bos Besar
Petugas langsung melakukan penyergapan terhadap bandar penerima dengan nama Liu Kit Cung alias Acung. ”Ini sebuah gudang ya,” ujarnya.
Tidak berhenti di sana, control delivery kembali dilakukan pada 23 Juli 2017. Sebagian ekstasi tersebut menuju ke Alam Sutera, Tangerang.
Begitu tiba di parkiran Flavour Blitz, Alam Sutra langsung ditangkaplah bandar lain yang berperan sebagai kurir bernama Erwin. ”Semua terus dikembangkan,” jelasnya.
Menurutnya, ekstasi tersebut dibungkus dengan plastik aluminium. Jumlah bungkusnya mencapai 120 buah.
Setiap bungkusnya berisi sekitar 10 ribu pil dengan berat total tiap bungkus 2,2 kg. ”Sehingga, jumlahnya mencapai 1,2 juta pil ekstasi,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang yang ditangkap tersebut diketahulan bahwa ternyata jutaan pil ekstasi ini dikendalikan oleh seorang terpidana salah satu lapas di Nusakambangan bernama Aseng.
Dialah yang memiliki keterhubungan dengan bandar internasionalnya. ”Ya, terpidana ini yang kendalikan,” ungkapnya.
Saat ini Aseng masih dalam proses untuk dibon atau diperiksa. Hanya tinggal menunggu izin dari Kementerian Hukum dan HAM.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim berhasil menggagalkan peredaran 1,2 juta pil ekstasi.
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap