MIRIS! 22 TKI NTT Mati di Malaysia, Proses Hukum Terhambat di Kejaksaan
Minggu, 03 Juli 2016 – 23:25 WIB

ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com
Menurut dia, Polda NTT sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penjualan manusia tersebut. Namun untuk menuntaskan kasus tersebut, polisi masih membutuhkan salah satu saksi kunci berinisial FR yang diduga kuat bersama Dolfina Abuk dari pengurusan KTP, paspor hingga ke Malaysia.
"Kami punya komitmen untuk mengusut tuntas seluruh kasus penjualan manusia di sini, tetapi kami minta kerja sama juga dari pihak kejaksaan. Karena kami sering terhambat ketika berkas yang dilimpahkan sering P19 dan sulit kami penuhi. Jadi kasus yang mandek karena ini,” keluhnya.
Sementara Wakil Bupati TTU Aloysius Kobes saat itu meminta pemerinta provinsi untuk mendukung upaya pengungkapan kasus tersebut.(JPG/pra/fri/jpnn)
KUPANG - Cerita miris para tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Provinsi NTT di Malaysia terus berlanjut. Dalam kurun waktu Januari-Juni 2016, tercatat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus