Miris, Gegara Duit Rp 10.000, Lelaki Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Selasa, 21 Juni 2022 – 08:09 WIB
Edi menyebut pelaku sempat digeledah dan ditemukan uang sebesar Rp 66.000 yang diduga hasil memalak.
“Pelaku langsung kami bawa ke Polres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Edi.
Atas perbuatannya, HF kini ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (cuy/jpnn)
Seorang lelaki berinisial FH ditangkap polisi karena kedapatan memakal sopir truk dengan nominal Rp 10.000
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Setelah Membunuh Mantan Istri di Hadapan Anak, Pembunuh Sadis Ini Akhirnya Ditangkap
- Warga Bogor yang Berpura-pura Meninggal Dunia Kini Berurusan dengan Polisi
- Dor, Dor, Polisi Tewas Ditembak Anggota Provos
- Viral Dua Pria Memalak Sopir Travel, Minta Rp 1 Juta, Pas Ditangkap, Ternyata
- Polisi Gulung Komplotan Preman yang Kerap Meresahkan Warga, Tuh Tampangnya
- Pengusaha Lampung Tengah Dibunuh Kekasih Gelap, Motifnya Ternyata