Miris! Hakim Bebaskan Otak Pembunuhan Bidan

Sebelumnya Dituntut 16 Tahun Penjara

Miris! Hakim Bebaskan Otak Pembunuhan Bidan
Miris! Hakim Bebaskan Otak Pembunuhan Bidan

Terkait putusan hakim yang menyatakan kedua terdakwa segera dikeluarkan, menurut Doni pihaknya masih menunggu salinan putusan yang lengkap untuk didisposisikan ke Kajari Lubukpakam kemudian dilakukan eksekusi. “Kalau putusan MA RI nantinya menyatakan kedua terdakwa segera ditahan di rutan, ya kita eksekusi lagi,” tandasnya.
 
Sekedar diketahui, dalam amar putusan hakim yang diketuai Pontas Efendi menyebutkan, Idawati dibebaskan karena karena dakwaan primer penuntut umum yang menjerat terdakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana dan dakwaan subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) tak terbukti secara hukum.

Menurut pertimbangan Pontas dan dua hakim anggotanya, Hendrik Agus Jaya SH dan M Yusafrihardi Girsang SH, atas keterangan terdakwa Gope, Gusnita dan Cici bersesuaian dipersidangan. Dimana, membunuh korban bidan Nurmala Dewi dengan senjata merupakan ide terdakwa Gope yang disampaikan kepada terdakwa Gusnita. Unsur yang menyuruh melakukan atau turut serta seperti dakwaan primer dan subsider dari penutut umum tidak terbukti.
 
Karena menurut pertimbangan majelis hakim, yang menyuruh Gope menghabisi Dewi adalah Gusnita. Hal itu juga sesuai keterangan terdakwa Gope, Cici di persidangan. Sedangkan yang melakukan pembunuhan korban adalah terdakwa Gope yang diimingi uang dan mobil oleh Gusnita. Karena Gope terdesak situasi ekonomi, maka terdakwa Gope mau melakukannya.

“Menyatakan terdakwa Idawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana dan dakwaan subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1), membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum, mengeluarkan terdakwa dari tahanan, memulihkan hak dan harkat dari terdakwa,” sebut hakim.
 
Sekedar mengingatkan, karena terbukti sebagai actor di balik kasus ini, sebelumnya idawati dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Rumondang SH. Menurut jaksa, perbuatan Idawati telah melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.  Sementara dalam sidang sebelumnya terdakwa Gope, selaku eksekutor yang menembak bidan Dewi dituntut 20 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Iin Dayana yang berperan membuntuti untuk mengetahui alamat dan aktivitas korban dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan, lima terdakwa lain dengan berkas terpisah masing-masing, Gusnita dituntut 18 tahun penjara, Rini alias Cici dituntut 17 tahun penjara, Julius dituntut 12 tahun penjara. Para terdakwa ini dinyatakan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. (tim)

LUBUKPAKAM--Meski dalam persidangan saksi mahkota (terdakwa jadi saksi atas terdakwa lain) Gusnita Bakhtiar, Rini Dharmawati alias Cici dan Animo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News