Miris, Pelaku Trafiking Anak Dibawah Umur Ini Divonis Ringan

Miris, Pelaku Trafiking Anak Dibawah Umur Ini Divonis Ringan
Kabid Pos dan Telekomunikasi di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemprov Kepri. Nelson Bur usai menjalani sidang putusan, Selasa (1/3). Foto: Batam Pos / JPNN

jpnn.com - BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam mendiskon hukuman pidana untuk Kabid Pos dan Telekomunikasi di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemprov Kepri. Nelson Bur hanya divonis 4 tahun penjara walau terbukti melakukan trafiking dua remaja di bawah umur. 

Meski mendapat hukuman setengah dari tuntutan jaksa  8 tahun, Nelson tetap menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) Barnard langsung banding usai putusan.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Wahyu Prasetyo, didampingi Tiwik dan Iman Budi di depan terdakwa Nelson dan belasan pengunjung di ruang sidang utama PN Batam, kemarin. Dijelaskan dalam surat putusan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU. 

Meski, dalam surat tuntutan, JPU sempat melakukan kesalahan pembuatan tahun terhadap undang-undang yang dilanggar terdakwa. Majelis hakim menilai, kesalahan pembuatan tahun tak dilakukan dengan sengaja atau salah ketik.

"Kesalahan tahun, tapi tidak berpengaruh terhadap unsur-unsur yang didakwa kepada terdakwa. Majelis hakim juga menilai, jika terdakwa terbukti bersalah, sesuai dengan keterangan saksi dan fakta persidangan," kata Wahyu yang merupakan Wakil Ketua PN Batam, seperti dikutip batampos.co.id (grup JPNN), Selasa.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI nomor 39 Tahun 2014, tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar Negeri.

"Menvonis terdakwa 4 Tahun penjara dan denda Rp150 juta," tegas Wahyu.

Selain hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga membebankan terdakwa membayar biaya restitusi atau ganti rugi terhadap dua korban. Dimana ganti rugi terhadap Nn Rp5 juta dan Ft Rp10 juta. Jika biaya restitusi tidak dibayar, maka terdakwa akan mengganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News