Miris, Penyebar Hoaks Vaksin Sinovac Ternyata Pegawai Honorer
Kamis, 28 Januari 2021 – 17:07 WIB

Tim Patroli Siber Ditreskrimum Polda Kalbar menyatakan penyebar hoaks tentang vaksin COVID-19 berinisial AS (30 tahun) adalah seorang pegawai honorer di salah satu instansi yang menjadi Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalbar. (Istimewa)
Yang jelas, AS kini diamankan karena telah melanggar Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Karena telah menyebarkan berita bohong tentang vaksin Covid-19," katanya.
Simak! Video Pilihan Redaksi:
AS menuliskan kalimatnya tersebut di kolom komentar di media sosial Facebook bahwa vaksin Covid-19 yang disuntikkan merupakan virus yang berbahaya bagi warga.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya