Innalillahi, Santri di Rohul Tewas Setelah Dihukum Gurunya
jpnn.com, RIAU - Seorang santri Pondok Pesantren Takasus Qur'an ar-Royyan Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, tewas setelah dihukum gurunya.
Santri bernama M. Hafis berusia 17 tahun itu meninggal dunia pada 23 Oktober 2022, setelah dihukum berendam di kolam.
“Korban dihukum gurunya berinisial LS (32), lalu Hafis meninggal dunia,” ujar Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri kepada JPNN.com Minggu (30/10).
Fandri menjelaskan hukuman yang diterima korban setelah dia bersama teman-temannya ketahuan pulang ke asrama sekitar pukul 03.50 WIB.
“Karena ketahuan pulang dini hari, guru LS menghukum mereka berendam di kolam depan Pesantren Takasus Qur'an ar-Royyan Pagaran Tapah,” ungkap Fandri.
Saat berendam, Hafis dan teman-temannya disuruj menyelam beberapa saat.
“Setelah Hafis dan teman-temannya menyelam, LS kemudian menyuruh agar mereka mandi. Namun, saat itu korban tidak kunjung keluar dari kolam,” jelas AKP Fandri.
Menyadari Hafis masih berada di dalam kolam, LS lantas menyuruh santri lain untuk mencari.
Santri Pondok Pesantren Takasus Qur'an ar-Royyan Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, tewas setelah dihukum gurunya.
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa