Innalillahi, Santri di Rohul Tewas Setelah Dihukum Gurunya
Minggu, 30 Oktober 2022 – 22:52 WIB

LS guru yang menghukum santri berendam di kolam pesantren hingga meninggal dunia. Foto: Dokumentasi Polsek Kunto Darussalam.
“Korban dikeluarkan dari dalam kolam dalam keadaan tidak sadarkan diri lalu dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawa Hafis tidak tertolong," beber Fandri.
Berdasarkan peristiwa itu, jajaran Polsek Kunto Darussalam melakukan penyelidikan.
Setelah pemeriksaan, LS ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut.
“Pada 28 Oktober 2022, sekitar pukul 17.00 WIB kami amankan tersangka LS. Dia saat ini sudah ditahan di Polres Rokan Hulu,” jelas Fandri.
Dia menambahkan LS dijerat dengan Pasal 76.C, Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUH Pidana. (mcr36/jpnn)
Santri Pondok Pesantren Takasus Qur'an ar-Royyan Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, tewas setelah dihukum gurunya.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- IKA Fisipol UKI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Kenzaha Walewongko
- Polres Blora Gulung Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Ayah dan Anak
- Pelarian Imam Ghozali Berakhir, Pembunuh Ibu Kandung Itu Tertangkap dalam Kondisi Lemas
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Dumai, Oh Ternyata
- Tragis! Seorang Pria di Semarang Tega Habisi Nyawa Ibu Kandungnya
- 51 Hari Tanpa Kejelasan, Keluarga Korban Pembunuhan Minta Polisi Buka Hasil Penyelidikan