Miris! SDA Korupsi Dana DOM untuk Bayar Tagihan TV Kabel dan Internet
Atas perbuatannya ini, SDA diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (dil/jpnn)
Berikut rincian penggunaan DOM tidak sesuai ketentuan yang dilakukan SDA:
a. Membayar pengobatan anak Terdakwa sejumlah Rp12.435.000,00
b. Membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk Terdakwa, keluarga dan ajudan Terdakwa ke Australia, diantaranya untuk mengunjungi anak Terdakwa yakni SHERLITA NABILA yang sedang menempuh pendidikan di Australia sejumlah Rp226.833.050,00
c. Membayar transportasi dan akomodasi Terdakwa, keluarga dan ajudan Terdakwa dalam rangka liburan dan kepentingan lainnya di Singapura sejumlah Rp95.375.830,00
d. Diberikan kepada saudara kandung Terdakwa bernama TITIN MARYATI sejumlah Rp 13.110.000,00
e. Membayar visa, transportasi dan akomodasi, serta uang saku Terdakwa bersama isteri Terdakwa bernama WARDATUL ASRIYAH, anak Terdakwa
bernama KARTIKA dan RENDIKA, serta sekretaris/staf pribadi istri terdakwa yakni MULYANAH ACIM dalam rangka pengobatan Terdakwa ke Jerman sejumlah Rp 86.730.250,00
f. Dipakai biaya tes kesehatan dan membeli alat tes narkoba untuk istri, anak dan menantu Terdakwa dalam rangka pemilihan anggota legislatif sejumlah Rp1.995.000,00
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) didakwa menyelewengkan dana operasional menteri (DOM) sejak tahun 2011 sampai 2014 dengan
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad