Miris, Siswa SMA Ini Ikuti Jejak Bapaknya Jadi Pengedar

Miris, Siswa SMA Ini Ikuti Jejak Bapaknya Jadi Pengedar
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Mulyadi pun menegaskan bahwa kedua tersangka merupakan pengedar.

“Kedua tersangka itu perantara (pengedar). Waktu kita tangkap, bandarnya nggak ada di rumah itu,” tegasnya.

Saat disinggung siapa bandar yang dimaksud, Mulyadi enggan membeberkannya.

“Masih dalam proses penyelidikan,” katanya.

Dia mengungkapkan, sesuai pengakuannya, kedua tersangka mengatakan bahwa sudah dua bulan menjadi pengedar dan menggeluti bisnis haram itu. “Pengakuannya sudah dua bulan.” katanya.

Dan ketika ditanya apakah pihaknya melakukan penahanan terhadap JAS yang diketahui masih di bawah umur dan merupakan siswa di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta, Mulyadi menuturkan pihaknya masih berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Tapi dia (JAS) tersangka juga. Aku belum tahu dia itu sekolah di mana, belum kutanya pula. Aku sedang di Medan ini, liburan akhir pekan,” ujarnya.

Mulyadi menegaskan bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 Seorang pelajar SMA berinisial JAS, 17, di Siantar, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena edarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News