Miris, Siswa SMA Ini Ikuti Jejak Bapaknya Jadi Pengedar

Miris, Siswa SMA Ini Ikuti Jejak Bapaknya Jadi Pengedar
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Majelis Hakim menyatakan Ahmad bersalah dan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fes/hez)


 Seorang pelajar SMA berinisial JAS, 17, di Siantar, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena edarkan narkoba jenis sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News