Miris, Tarif Gadis 19 Tahun dan Kekejaman Sang Bos

Miris, Tarif Gadis 19 Tahun dan Kekejaman Sang Bos
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Berbeda dengan lima pelaku perdagangan manusia di wilayah Banjar Gegeran, Desa Baha, Mengwi, Badung yang dijerat Pasal 2 Ayat (1) jungto Pasal 11 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dan ketenagakerjaan yang dimaksud dalam Pasal 183 UU No.13 Thn 2003, hingga saat ini pelaku human trafficking di Kota Denpasar masih aman-aman saja. Diduga setoran wajib kepada sejumlah instansi yang menyebabkan bisnis esek-esek tersebut berjalan lancar.(surya kencana/rdr/mus/fri/jpnn)


Salah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial IN (19), mengaku dari Rp 150 ribu yang dia peroleh dari pengguna jasanya, dirinya hanya memperoleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News