Mirwan Berkelit, Olly Mengaku Kenal Penyuap
Kamis, 14 Maret 2013 – 17:01 WIB
Kasus ini juga menyeret Fadf Elfouz alias Fadh Arafiq karena terbukti bersama-sama Haris menyuap Nurhayati. Fadh dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa dua anggota DPR RI, yakni Mirwan Amir dari Fraksi Partai Demokrat dan Olly Dondokambey
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afrianyah Noor Sandang Gelar Doktor Dengan Predikat Cum laude
- Dewas Diminta Gerak Cepat Untuk Bersih-bersih KPK Soal Laporan Etik Alexander Marwata
- Info BKN soal Pembuatan Akun SSCASN, Perbedaan Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer
- Penanaman 5.000 Pohon Bakau untuk Mengembalikan Kawasan Pesisir yang Asri
- Menteri Airlangga Hartarto Terima Penghargaan Minister Lifetime Achievement Awards
- Dua Siswa Kembali Tewas, Ketua Komisi X DPR Sebut Literasi Dampak Kekerasan Rendah