Mirwan Mengaku Dicecar Soal Proyek Nazar

Mirwan Mengaku Dicecar Soal Proyek Nazar
Mirwan Mengaku Dicecar Soal Proyek Nazar

jpnn.com - JAKARTA - Politisi Partai Demokrat (PD), Mirwan Amir menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda dengan tersangka mantan Bendahara Umum PD, Muhammad Nazaruddin.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam, Mirwan mengatakan dicecar mengenai proyek-proyek yang dikerjakan Nazaruddin. Di hadapan penyidik, ia mengaku tidak mengetahui perihal proyek-proyek itu.

"Saya diperiksa sebagai saksi untuk Nazar. Ditanya masalah proyek-proyek Nazar. Saya jawab saya tidak tahu sama sekali apa yang Nazar kerjakan. Jadi hanya itu. Selain itu tidak ada," kata Mirwan di KPK, Jakarta, Jumat (6/12).

Soal pencucian uang pembelian saham PT Garuda, Mirwan mengaku tidak  mengetahuinya. "Enggak. Enggak," katanya sembari berjalan menuju mobilnya.

Seperti diketahui, Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011. Nazaruddin sebelumnya didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.
          
Indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan kalau Permai Grup (perusahaan Nazaruddin) memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. (gil/jpnn)


JAKARTA - Politisi Partai Demokrat (PD), Mirwan Amir menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News