Miryam Bandel, Siap-siap Saja lah
Sebagaimana diwartakan, Miryam dua kali tidak bisa menghadiri panggilan KPK. Pertama, Miryam minta izin karena ada acara Paskah pada Jumat (14/4).
Berikutnya, dia beralasan sakit setelah kelelahan mengikuti acara Paskah. Penyidik KPK dituntut segera mengambil langkah tegas menyikapi kondisi itu.
Upaya jemput paksa menjadi pilihan terakhir agar Miryam hadir dalam pemeriksaan. Kewenangan itu tertuang dalam hukum acara pidana yang juga melekat di penyidik lembaga antikorupsi sebagaimana diatur dalam UU No 30/2002 tentang KPK.
Disebutkan, setiap orang wajib memenuhi panggilan penyidik. Bila tidak hadir, penyidik bisa memanggil sekali lagi dengan perintah membawa alias menjemput secara paksa orang tersebut.
”KPK jangan terlalu menggubris permintaan dan ancaman DPR soal rekaman Miryam untuk dibuka,” ungkap Erwin. ”Itu hanya untuk kepentingan elit parpol,” imbuh pria berkaca mata itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, surat pemanggilanMiryam rencananya kembali dilayangkan hari ini.
Rencana penjemputan paksa tetap diberlakukan bila alasan ketidakhadiran Miryam dianggap tidak patut oleh penyidik. ”Tentu kami akan mempelajari itu (alasan bila Miryam tidak hadir, Red),” tuturnya. (tyo/oki)
Miryam S.Haryani, politikus Partai Hanura yang terseret kasus dugaan memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP, selalu punya alasan mangkir dari
Redaktur & Reporter : Soetomo
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian