Miryam Ditangkap, Pengacara: Praperadilan Lanjut
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara tersangka memberikan keterangan palsu persidangan perkara e-KTP anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani, Aga Khan kaget mendengar penangkapan kliennya oleh tim Polri atas permintaan KPK.
Aga mengatakan, baru mendapat kabar ini dari pemberitaan media. "Saya baru dengar-dengar dari kalian ini," kata Aga saat dihubungi JPNN.com, Senin (1/5).
Dia menyesalkan penangkapan yang dilakukan KPK kepada kliennya. Aga mengatakan, tim pengacara akan menempuh langkah setelah penangkapan Miryam.
Yang pasti, dia menegaskan, penangkapan ini tidak akan menghentikan upaya praperadilan yang telah diajukan Miryam. "Kalau praperadilan tetap jalan," tegas Aga.
Bahkan, Aga menyebut ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia kepada kliennya. "Sangatlah. KPK telah melakukan kebohongan-kebohongan kepada kami," katanya.
Miryam dikabarkan ditangkap tim Polri di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, tadi malam. Miryam saat ini tengah diperiksa. Belum bisa dipastikan kapan Polri akan menyerahkan Miryam kepada KPK.(boy/jpnn)
Pengacara tersangka memberikan keterangan palsu persidangan perkara e-KTP anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani, Aga Khan kaget mendengar penangkapan
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI