Miryam Ditangkap, Polisi Segera Serahkan ke KPK
jpnn.com, JAKARTA - Pelarian tersangka Miryam S Haryani berakhir. Polisi berhasil mengendus dan menangkap wanita yang disangkutkan dengan kasus e-KTP.
Wanita bekas anggota Komisi II DPR itu dikabarkan ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5) dini hari tadi. Miryam ditangkap atas setelah masuk dalam daftar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Iya sudah tertangkap," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menjawab pertanyaan JawaPos.com, Senin (1/5).
Kini lanjut dia menerangkan, Bareskrim akan berkoordinasi dengan KPK, karena Miryam statusnya adalah buronan lembaga antirasuah.
"Polri sifatnya hanya membantu menangkap sesuai (surat) permintaan," tambah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Namun Martinus enggan memerinci lebih dalam terkait prosesi penangkapan, karena kini Miryam masih dalam pemeriksaan.
Sebelumnya KPK telah mengirimkan surat bantuan ke Polri untuk bisa membantu menangkap tersangka korupsi e-KTP Miryam S Haryani. KPK meminta Polri untuk bisa berkomunikasi dengan Interpol agar dikeluarkan red notice kepada Miryam.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen M Naufal Yahya mengaku siap menindaklanjuti surat permintaan bantuan itu.
Pelarian tersangka Miryam S Haryani berakhir. Polisi berhasil mengendus dan menangkap wanita yang disangkutkan dengan kasus e-KTP.
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo