Miryam Haryani Dilarang ke Mancanegara
jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Miryam S Haryani dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencegahan itu telah dimintakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pencegahan ini untuk kepentingan penyidikan dalam perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Pencegahan terhadap saksi ini (Miryam) demi kepentingan penyidikan," ujar Febri, Rabu (29/3).
Febri menjelaskan, pencegahan itu dimulai pada 24 Maret 2017. Pencegahan berlaku enam bulan ke depan atau 24 September 2017.
Menurut Febri, KPK akan menghadirkan Miryam lagi di persidangan Kamis (30/3).
"Berkaitan dengan sidang terdakwa perkara e-KTP besok (KPK) kembali memanggil Miryam sebagai saksi," ujarnya.
Pada persidangan pekan lalu, Miryam mencabut seluruh isi berita acara pemeriksaan (BAP). Miryam mengaku saat memberikan keterangan dalam keadaan takut dan tertekan. KPK sudah membantah pernyataan Miryam. Karenanya Miryam akan dikonfrontasi dengan penyidik yang memeriksanya.(boy/jpnn)
Mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Miryam S Haryani dicegah bepergian ke luar negeri.
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?