Miryam Haryani Dilarang ke Mancanegara
jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Miryam S Haryani dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencegahan itu telah dimintakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pencegahan ini untuk kepentingan penyidikan dalam perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Pencegahan terhadap saksi ini (Miryam) demi kepentingan penyidikan," ujar Febri, Rabu (29/3).
Febri menjelaskan, pencegahan itu dimulai pada 24 Maret 2017. Pencegahan berlaku enam bulan ke depan atau 24 September 2017.
Menurut Febri, KPK akan menghadirkan Miryam lagi di persidangan Kamis (30/3).
"Berkaitan dengan sidang terdakwa perkara e-KTP besok (KPK) kembali memanggil Miryam sebagai saksi," ujarnya.
Pada persidangan pekan lalu, Miryam mencabut seluruh isi berita acara pemeriksaan (BAP). Miryam mengaku saat memberikan keterangan dalam keadaan takut dan tertekan. KPK sudah membantah pernyataan Miryam. Karenanya Miryam akan dikonfrontasi dengan penyidik yang memeriksanya.(boy/jpnn)
Mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Miryam S Haryani dicegah bepergian ke luar negeri.
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI