Miryam Jadi Tersangka, Farhat Abas Diperiksa KPK
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/4). Farhat mengaku hadir di KPK guna memenuhi panggilan penyidik untuk menjadi saksi untuk Miryam S Haryani.
Namun, Farhat mengaku bingung dengan pemanggilannya oleh KPK. Bekas suami Nia Daniati itu beralasan, dirinya hanya mendampingi Elza Syarief yang kebetulan menjadi konsultan hukum Miryam.
"Saya heran juga artinya beberapa kali saya mendampingi Elza kok bisa saya dipanggil? Saya bukan anggota DPR, saya pengacara saja, saya tidak tahu tapi mungkin Bu Elza mengaku mengenal beberapa orang tersebut karena merupakan teman-teman saya," kata Farhat di depan gedung KPK.
Karena itu, Farhat belum bisa membeber materi pemeriksaannya hari ini. Namun, dia menduga penyidik ingin mengonfirmasi soal pertemuan Miryam dengan seorang pengacara muda bernama Anton Taufik.
"Untuk sementara Anton Taufik salah satunya. Kemudian beberapa orang yang ada kaitan dengan Anton Taufik," ujar Farhat.
Pertemuan Miryam dan Anton Taufik diketahui lewat pengakuan Elza Syarief. Menurut Elza, pertemuan itu terjadi di kantornya.
Elza juga menyebut Anton Taufik adalah anak buah pengacara senior Rudy Alfonso. Meski demikian, belakangan Elza mengaku tidak mengetahui pembicaraan Miryam dengan Anton Taufik di kantornya.
KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka pada 5 April lalu. Sebab, politikus Hanura itu ketahuan memberikan keterangan tidak jujur dalam persidangan atas dua terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto.
Pengacara Farhat Abbas mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/4). Farhat mengaku hadir di KPK guna memenuhi panggilan penyidik
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos