Miryam, Kamu di Mana?
jpnn.com, JAKARTA - Miryam S. Haryani menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kamis (27/4) lembaga antirasuah melaporkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Miryam kepada Polri.
Mereka meminta Polri membantu mencari dan menangkap tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang mega korupsi e-KTP itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, instansinya sudah berulang kali memanggil Miryam untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, perempuan yang juga berstatus sebagai saksi dalam sidang mega korupsi e-KTP itu tidak kunjung hadir.
Terakhir, mantan anggota Komisi II DPR itu malah menyampaikan surat gugatan praperadilan kepada KPK Selasa (25/4). ”Jadi, KPK sudah memasukan (Miryam) ke dalam DPO,” ungkap dia kemarin.
Pria yang akrab dipanggil Febri itu menjelaskan, KPK tidak sembarangan mencatat Miryam dalam data DPO.
Menurut dia, itu sesuai aturan undang-undang. Aturan itu pula yang menjadi dasar KPK meminta bantuan Polri untuk mencari dan menangkap Miryam.
Miryam S. Haryani menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- KPK Dalami Pihak-pihak yang Memberikan Suap kepada Bupati Situbondo
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK