Miryam, Kamu di Mana?

jpnn.com, JAKARTA - Miryam S. Haryani menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kamis (27/4) lembaga antirasuah melaporkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Miryam kepada Polri.
Mereka meminta Polri membantu mencari dan menangkap tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang mega korupsi e-KTP itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, instansinya sudah berulang kali memanggil Miryam untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, perempuan yang juga berstatus sebagai saksi dalam sidang mega korupsi e-KTP itu tidak kunjung hadir.
Terakhir, mantan anggota Komisi II DPR itu malah menyampaikan surat gugatan praperadilan kepada KPK Selasa (25/4). ”Jadi, KPK sudah memasukan (Miryam) ke dalam DPO,” ungkap dia kemarin.
Pria yang akrab dipanggil Febri itu menjelaskan, KPK tidak sembarangan mencatat Miryam dalam data DPO.
Menurut dia, itu sesuai aturan undang-undang. Aturan itu pula yang menjadi dasar KPK meminta bantuan Polri untuk mencari dan menangkap Miryam.
Miryam S. Haryani menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan