Miryam, Mau Datang Sendiri atau Dijemput?
Selasa, 18 April 2017 – 07:34 WIB

Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3). Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Menurut Husni, spesifikasi yang disimpan dalam format file itu sudah diterimanya pada 20 Januari 2010 atau sebelum ditunjuk sebagai ketua tim teknis. ”Kami merangkum saja,” ungkap Husni.
Kesaksian itu tentu menguatkan indikasi bila tim teknis e-KTP sudah diarahkan untuk menggunakan spesifikasi yang sudah dibuat.
Tujuannya agar peserta lelang yang didominasi konsorsium bentukan Andi Narogong bisa dengan mudah memahami spesifikasi tersebut.
”Saya mendapat pesan dari Tri Sampurno (staf BPPT) kalau ada perubahan harus ada sepengetahuan subdit SIAK,” bebernya. (tyo)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya ingin segera mengungkap keterlibatan Miryam S. Haryani dalam perkara korupsi proyek e-KTP.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- Korupsi PON Papua: Ratusan Saksi Diperiksa, Rp 22 M Berhasil Diselamatkan