Miryam, Mau Datang Sendiri atau Dijemput?

Miryam, Mau Datang Sendiri atau Dijemput?
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

Menurut Husni, spesifikasi yang disimpan dalam format file itu sudah diterimanya pada 20 Januari 2010 atau sebelum ditunjuk sebagai ketua tim teknis. ”Kami merangkum saja,” ungkap Husni.

Kesaksian itu tentu menguatkan indikasi bila tim teknis e-KTP sudah diarahkan untuk menggunakan spesifikasi yang sudah dibuat.

Tujuannya agar peserta lelang yang didominasi konsorsium bentukan Andi Narogong bisa dengan mudah memahami spesifikasi tersebut.

”Saya mendapat pesan dari Tri Sampurno (staf BPPT) kalau ada perubahan harus ada sepengetahuan subdit SIAK,” bebernya. (tyo)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya ingin segera mengungkap keterlibatan Miryam S. Haryani dalam perkara korupsi proyek e-KTP.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News