Miryam S Haryani Digarap Polda, KPK Sebut Atas Izin Hakim

Miryam S Haryani Digarap Polda, KPK Sebut Atas Izin Hakim
Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR yang jadi terdakwa keterangan palsu di persidangan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Miryam S Haryani diperiksa Polda Metro Jaya, Rabu (20/9) kemarin.

Miryam diperiksa sebagai saksi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Terlapornya adalah penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, kehadiran Miryam merupakan kewenangan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor.

"Untuk pemeriksaan Miryam karena sedang berada pada proses persidangan maka izin diberikan melalui penetapan majelis hakim," kata Febri, Kamis (21/9).

Febri mengatakan, Polda Metro Jaya mengajukan izin untuk menghadirkan Miryam menjalani pemeriksaan kepada majelis hakim. "Pihak Polda mengajukan izin ke majelis hakim," ungkap pria berkacamata itu.

Seperti diketahui, Aris melaporkan Novel terkait dugaan pencemaran nama baik. Selain itu, Aris juga melaporkan sejumlah media massa dan seorang narasumber. (boy/jpnn)


Miryam diperiksa sebagai saksi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News