Misbakhun Adukan SBY ke Dewan HAM PBB
Senin, 30 Juli 2012 – 05:12 WIB

Misbakhun Adukan SBY ke Dewan HAM PBB
Laporan itu, kata Misbakhun, dimaksudkan agar dunia internasional tahu pelanggaran yang telah dilakukan Presiden SBY terhadap warga negaranya. Terbukti, ujar dia, gugatan hukum itu merupakan rekayasa politik. Hal yang utama adalah keputusan MA yang membebaskan dirinya atas segala perkara. Dalam hal ini, perkara pemalsuan L/C juga dirubah oleh MA bukan dalam ranah pidana, melainkan kasus perdata.
Baca Juga:
"Ini supaya dunia internasional tahu, apa yang dilakukan kepada lawan politiknya dengan rekayasa dan lain sebagainya," kata pria kelahiran Pasuruan itu.
Mengapa yang diadukan Presiden? Misbakhun mengingatkan posisi Presiden SBY dalam kasus yang sempat membelitnya. Ketika kasus Century masih hangat dibahas, Presiden SBY dalam beberapa kesempatan selalu membicarakan kasus terkait termasuk masalah L/C dari bank yang berganti nama menjadi Mutiara itu.
"Itu selalu dibicarakan di sidang kabinet. Tidak lama kemudian media mengangkat L/C perusahaan saya," ujar pria yang saat terjerat kasus menjadi komisaris PT Selalang Prima Internasional itu.
JAKARTA - Sejumlah langkah non hukum dan hukum akan ditempuh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun pasca diputus bebas dalam
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi