Misbakhun Adukan SBY ke Dewan HAM PBB
Senin, 30 Juli 2012 – 05:12 WIB
Misbakhun menambahkan, upaya yang dia lakukan bukan merupakan dendam pribadi terhadap SBY atau kepada pembantu-pembantunya. Alasan dirinya mengadukan SBY ke Dewan HAM PBB supaya negara tidak kembali sewenang-wenang terhadap rakyatnya. "Kalau ada orang lain memiliki ide serupa, supaya mereka tidak menjalankan niat itu," ujarnya.
Selain upaya aduan, Misbakhun menegaskan bahwa akan mengambil langkah hukum. Namun, Misbakhun mengaku belum memastikan apa langkah hukum yang akan diambil. "Langkah hukum itu sedang saya susun bersama Profesor Yusril. Saya belum bisa memastikan langkah hukum seperti apa," tandasnya.
Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen L/C Bank Century pada tahun 2010 lalu. Misbakhun sebagai komisaris PT SPI menjadi tersangka bersama Direktur PT SPI Franky Ongkowardojo.
Pada November 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepadanya. Banding yang dilakukan Misbakhun gagal di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PT DKI Jakarta justru memperkuat putusan PN Jakarta Pusat dengan menambah vonis kurungan Misbakhun menjadi dua tahun.
JAKARTA - Sejumlah langkah non hukum dan hukum akan ditempuh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun pasca diputus bebas dalam
BERITA TERKAIT
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya