Misbakhun Ajak Konstituen dan Pelaku UMKM Membiasakan Penggunaan QRIS dan Rupiah
Oleh karena itu, Misbakhun membantu BI selaku mitra kerja Komisi XI DPR untuk menyosialisasikan QRIS sebagai alat pembayaran non-tunai.
"Jika dahulu bapak dan ibu ke mana-mana mebawa uang, sekarang cukup bawa handphone Android dan tinggal scan barcode yang ada (untuk bertransaksi)," kata Misbakhun.
Adapun pada malam harinya, Misbakhun dan BI menggelar acara serupa yang bertema 'Rupiah Sebagai Simbol Kedaulatan' di Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dan BI menggelar acara bertema 'Rupiah Sebagai Simbol Kedaulatan' di Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jatim. Foto: Source for JPNN.com.
Pada kesempatan itu, legislator asal Pasuruan tersebut mengajak ratusan peserta acara edukasi untuk mencintai rupiah.
Misbakhun di hadapan sekitar 500 peserta edukasi mengutip Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ketentuan itu mengatur rupiah sebagai satu-satunya alat transaksi yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mukhamad Misbakhun mengajak konstituennya dan pelaku UMKM di Kabupaten Probolinggo, Jatim, makin mencintai rupiah dan membiasakan penggunaan QRIS.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Pengusaha Kecil Pasti Girang, Kementerian UMKM Bakal Sebar Kartu Usaha
- Garudafood Dorong Ekonomi Inklusif, Berdayakan UMKM