Misbakhun Ajak Konstituen dan Pelaku UMKM Membiasakan Penggunaan QRIS dan Rupiah

Oleh karena itu, Misbakhun membantu BI selaku mitra kerja Komisi XI DPR untuk menyosialisasikan QRIS sebagai alat pembayaran non-tunai.
"Jika dahulu bapak dan ibu ke mana-mana mebawa uang, sekarang cukup bawa handphone Android dan tinggal scan barcode yang ada (untuk bertransaksi)," kata Misbakhun.
Adapun pada malam harinya, Misbakhun dan BI menggelar acara serupa yang bertema 'Rupiah Sebagai Simbol Kedaulatan' di Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dan BI menggelar acara bertema 'Rupiah Sebagai Simbol Kedaulatan' di Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jatim. Foto: Source for JPNN.com.
Pada kesempatan itu, legislator asal Pasuruan tersebut mengajak ratusan peserta acara edukasi untuk mencintai rupiah.
Misbakhun di hadapan sekitar 500 peserta edukasi mengutip Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ketentuan itu mengatur rupiah sebagai satu-satunya alat transaksi yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mukhamad Misbakhun mengajak konstituennya dan pelaku UMKM di Kabupaten Probolinggo, Jatim, makin mencintai rupiah dan membiasakan penggunaan QRIS.
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Gandeng UMKM, Pelindo Solusi Logistik Tebar Keberkahan di Ramadan
- Nippon Paint Percantik Tampilan Ratusan Gerobak UMKM
- Kedubes Inggris Resmi Luncurkan Intensifikasi Pemberdayaan Digital, Ini Sasarannya
- Makin Anjlok, Kurs Rupiah Tembus Rp 16.588 Per USD
- Meriahkan Sparkling Ramadan, Peruri Santuni Anak Yatim dan Fasilitasi UMKM