Misbakhun Batal Diperiksa
Senin, 19 April 2010 – 15:36 WIB
JAKARTA- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi tersangka dugaan Letter of Credit (LC) fiktif, M Misbakhun batal diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, Senin (19/4). Alasannya politisi yang turut menggagas Tim 9 hingga terbentuknya Pansus Skandal bank Century itu mempunyai banyak kesibukan yang tak bisa ditingalkan. Sehingga tidak bisa berhadir di Bareskrim, Mabes Polri. Sebagai informasi dalam kasus ini, Misbakhun merupakan komisaris PT Selalang Prima Internasional. Perusahaan ini diketahui mengajukan LC senilai USD 4,5 juta 2007 silam kepada Bank Century.
Hal ini disampaikan Kepala Biadang Penerangan Umum (Kabidpeum) Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri, Kombespol Zulkarnaen di Mabes Polri, Senin (19/4) siang. "Kuasa hukum mengirim surat ke Mabes Polri, meminta pengunduran jadwal pemeriksaan," ujarnya di depan Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Disebutkan dalam surat itu, Misbakhun meminta diperiksa sebagai saksi pada Rabu (21/4) dan sebagai tersangka Senin (26/4) mendatang. Ini merupakan pengunduran dari jadwal pemeriksaan sebelumnya yang menyebut pemeriksaan sebagai saksi Jumat (16/4) dan sebagai tersangka Senin (19/4). "Tentu Mabes Polri menerima alasan ini sejauh itu reasonable. Karena padatnya kerja klien mereka sehingga mereka mohon diundur," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi tersangka dugaan Letter of Credit (LC) fiktif, M Misbakhun batal diperiksa penyidik
BERITA TERKAIT
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- Ratusan Tenaga Kerja Lokal Ikut Menyukseskan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024
- Menjelang Pelantikan Anggota DPR RI, Gayatri Lega Aini: Utamakan Kepentingan Rakyat
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri
- Kalbe Dukung Pemerintah Kembangkan Inovasi Fasilitas Stem Cell dan Bioteknologi