Misbakhun Batal Diperiksa
Senin, 19 April 2010 – 15:36 WIB
Belakangan ini dipermasalahkan mengingat persyaratan pencairan LC itu bermasalah dan terindikasi pidana. Pidana yang dimaksud yakni ada sejumlah dokumen penunjang dalam pengajuan LC tersebut dinilai fiktif.(zul/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi tersangka dugaan Letter of Credit (LC) fiktif, M Misbakhun batal diperiksa penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024