Misbakhun Batal Diperiksa
Senin, 19 April 2010 – 15:36 WIB
Belakangan ini dipermasalahkan mengingat persyaratan pencairan LC itu bermasalah dan terindikasi pidana. Pidana yang dimaksud yakni ada sejumlah dokumen penunjang dalam pengajuan LC tersebut dinilai fiktif.(zul/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi tersangka dugaan Letter of Credit (LC) fiktif, M Misbakhun batal diperiksa penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Siswa Kembali Tewas, Ketua Komisi X DPR Sebut Literasi Dampak Kekerasan Rendah
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
- Sukses Membantu 1 Juta Pasien, LIGHThouse Raih Penghargaan Superbrands 2024
- Dinilai Jadi Perpustakaan Budaya, 2 Media Ini Raih Penghargaan di Ajang AKI 2024
- Luncurkan Buku Green Democracy, Sultan: Semangat Mewujudkan Keseimbangan dan Persatuan Nasional
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji