Misbakhun: Boediono tak Bisa Diteladani
jpnn.com - JAKARTA - Politisi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun mengaku kecewa dengan Wakil Presiden Boediono. Pasalnya, mantan Gubernur Bank Indonesia itu enggan memenuhi undangan Tim Pengawas Bank Century DPR.
"Berkaitan dengan Century, ada sebuah kekecewaan saya yang amat besar kepada Pak Boediono, karena tidak dapat memberikan ketauladanan sebagai seorang kenegarawanan," kata Misbakhun di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2).
Menurut Misbakhun, DPR memiliki hak untuk memanggil Boediono. Apalagi, kata dia, ada perbedaan pendapat Boediono pada saat memberikan keterangan di Panitia Khusus Century dan ketika diperiksa KPK.
"Padahal perbedaan pendapat ini mau disingkronkan, kenapa ada perbedaan itu? Tetapi Pak Boediono memilih untuk menghindar dan tidak bertanggung jawab," ujar Misbakhun.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu sudah menetapkan bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka kasus Century.
Misbakhun yakin KPK tidak akan berhenti pada Budi Mulia. Komisi antirasuah itu, sambung dia, akan mengejar otak di balik pemberian dana talangan kepada Century.
"Saya yakin KPK akan mengejar otak dari aktor pengucuran bailout tersebut hingga ke ujung dunia sekalipun," ujar Misbakhun. (gil/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun mengaku kecewa dengan Wakil Presiden Boediono. Pasalnya, mantan Gubernur Bank Indonesia itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mobil Tertimpa Pohon saat Hujan Disertai Angin Kencang di Semarang, Rusak Parah
- Temui Irfan Hakim di Bekasi, Menhut Raja Juli: Mengharukan
- Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis
- Ini Poin-Poin RUU BUMN Disahkan Selasa Depan, Ada Danantara Hingga Pekerja Difabel
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini: Gelombang Sangat Tinggi Terjadi di Laut Selatan
- Tidak Mau Berdemo, Tendik Pilih Tunggu Skema Pengangkatan PPPK untuk Honorer Non-Database