Misbakhun: Boediono tak Bisa Diteladani
jpnn.com - JAKARTA - Politisi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun mengaku kecewa dengan Wakil Presiden Boediono. Pasalnya, mantan Gubernur Bank Indonesia itu enggan memenuhi undangan Tim Pengawas Bank Century DPR.
"Berkaitan dengan Century, ada sebuah kekecewaan saya yang amat besar kepada Pak Boediono, karena tidak dapat memberikan ketauladanan sebagai seorang kenegarawanan," kata Misbakhun di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2).
Menurut Misbakhun, DPR memiliki hak untuk memanggil Boediono. Apalagi, kata dia, ada perbedaan pendapat Boediono pada saat memberikan keterangan di Panitia Khusus Century dan ketika diperiksa KPK.
"Padahal perbedaan pendapat ini mau disingkronkan, kenapa ada perbedaan itu? Tetapi Pak Boediono memilih untuk menghindar dan tidak bertanggung jawab," ujar Misbakhun.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu sudah menetapkan bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka kasus Century.
Misbakhun yakin KPK tidak akan berhenti pada Budi Mulia. Komisi antirasuah itu, sambung dia, akan mengejar otak di balik pemberian dana talangan kepada Century.
"Saya yakin KPK akan mengejar otak dari aktor pengucuran bailout tersebut hingga ke ujung dunia sekalipun," ujar Misbakhun. (gil/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun mengaku kecewa dengan Wakil Presiden Boediono. Pasalnya, mantan Gubernur Bank Indonesia itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat