Misbakhun Cium @benhan di Persidangan
jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota DPR RI, Moh Misbakhun muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (30/10) siang. Politisi yang lebih dikenal sebagai inisiator kasus bailout Bank Century itu hadir sebagai saksi pada persidangan kasus pencemaran nama baik melalui Twitter dengan terdakwa Benny Handoko alias @benhan.
Misbakhun yang menjadi saksi korban dalam perkara itu, justru tak menyiratkan rasa kesal, dendam ataupun menganggap cecuit Benny melalui akun @benhan sebagai persoalan pribadi. Di akhir persidangan, Misbakhun justru menyalami dan memeluk Benny.
Sebelum meninggalkan ruang sidang setelah bersaksi, Misbakhun meminta kepada Ketua Majelis Hakim, Soeprapto, agar diizinkan menyalami @benhan. "Majelis Yang Mulia, ini pertama kali saya bertemu dengan Saudara Benhan. Izinkan saya bersalaman dengan beliau (Benny, red) sebelum meninggalkan sidang ini," pinta Misbakhun.
Majelis pun mengizinkan permintaan Misbakhun. Beranjak dari kursi saksi, Misbakhun langsung menuju kursi tempat Benny duduk bersama tim penasihat hukumnya.
Tak sekadar bersalaman, Misbakhun juga cium pipi kanan dan kiri Benny. Tangan kanan Misbakhun juga terlihat menepuk-tepuk punggung Benny.
Ditemui di luar ruang sidang, Misbakhun menegaskan bahwa baginya tidak ada persoalan pribadi dengan @benhan. "Saya sama sekali tidak ada niat, keinginan maupun hasrat memenjarakan Benhan. Ini kan sebenarnya simpel, Mas Benhan minta maaf, urusan kelar," kata Misbakhun.
Untuk diketahui, sebelumnya Benny didakwa mengumbar fitnah di Twitter karena menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Mulanya Misbakhun sudah meminta klarifikasi Benny untuk menjelaskan isi cecuit itu. Bahkan, mantan politisi PKS yang kini menjadi caleg Partai Golkar itu sudah menawarkan untuk bersua langsung dengan Benny guna meminta penjelasan tentang isi cecuit akun @benhan.
Namun, Benny tak menanggapinya dan tetap menyudutkan Misbakhun. Akibat cecuit itu, Benny didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan anggota DPR RI, Moh Misbakhun muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (30/10) siang. Politisi yang lebih dikenal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?