Misbakhun Cuma Setahun, Jaksa Wajib Banding
Kamis, 18 November 2010 – 18:33 WIB
JAKARTA - Banding terhadap vonis setahun penjara yang dijatuhkan untuk politisi PKS Muhammad Misbakhun dinilai sudah sesuai prosedur. Alasannya, vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut jauh dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara. "Vonis yang kurang dari 50 persen dari tuntutan, wajib banding. Jaksa nggak usah diperintah atasan pun, banding. Itu sudah protap," ucap Plt Jaksa Agung Darmono, Kamis (18/11). Karena itulah, Darmono membantah ada intervensi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar kejaksaan banding. "Nggak, nggak ada intervensi.
Kita tinggal nunggu proses (bandingnya) saja," kata Darmono.
Vonis Misbakhun dipersoalkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat membuka rapat koordinasi kabinet terbatas Selasa (16/11). Menurut Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini, vonis tersebut terlalu ringan.
Presiden dua kali menyatakan takkan mengintervensi perkara Misbakhun, namun tak menjelaskan kenapa perkara itu menjadi penting bagi dia. Pernyataannya diulangi Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto yang mengulangi soal tak adanya intervensi kasus Misbakhun sampai empat kali.
JAKARTA - Banding terhadap vonis setahun penjara yang dijatuhkan untuk politisi PKS Muhammad Misbakhun dinilai sudah sesuai prosedur. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada