Misbakhun Cuma Setahun, Jaksa Wajib Banding
Kamis, 18 November 2010 – 18:33 WIB
Misbakhun adalah anggota DPR RI yang juga inisiator hak angket kasus Bank Century. Kasus bank yang kini berubah nama Bank Mutiara tersebut kerap disebut-sebut menyangkut orang dekat istana. Misbakhun yang sempat menjadi Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional ini dijerat tuduhan pasal pemalsuan surat dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan Letter of credit (LC) Bank Century.(pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Banding terhadap vonis setahun penjara yang dijatuhkan untuk politisi PKS Muhammad Misbakhun dinilai sudah sesuai prosedur. Alasannya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus