Misbakhun Curiga Kenaikan Cukai Rokok Sarat Kepentingan Asing
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mempertanyakan langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) rokok yang akan resmi berlaku 1 Januari 2020 mendatang.
Kenaikan tertuang dalam Peaturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Tercatat, besaran kenaikan cukai rokok pada PMK yang ditanda tangani 18 Oktober lalu, rata-rata 23 persen.
Misbakhun membeber sejumlah alasan mempertanyakan kebijakan Sri Mulyani lewat serangkaian cuitan di akun Twitter @MMisbakhun, Kamis (21/11) petang.
Alasan pertama, politikus Partai Golkar itu menyebut kebijakan Menkeu dirumuskan tanpa sedikit pun berbicara dengan DPR sebagai pihak legislatif, khususnya Komisi XI sebagai mitra kerja Kemenkeu.
"Kebijakan yang terkesan mendadak ini dikhawatirkan kental dengan agenda dan kepentingan asing di luar visi-misi Presiden Jokowi," cuit Misbakhun.
Misbakhun menyebut Sri Mulyani merupakan anggota Task Force on Fiscal Policy for Health (Satuan Tugas dalam Kebijakan Fiskal untuk Kesehatan) yang diprakarsai oleh Bloomberg, perusahaan multinasional di bidang layanan finansial, media, serta perangkat lunak yang didirikan oleh Michael Bloomberg.
Michael sendiri digadang akan ikut maju dalam Pemilihan Presiden AS yang digelar 2020 mendatang melalui Partai Demokrat.
Menurut Misbakhun, kepentingan asing yang dapat berpengaruh kepada kebijakan dalam negeri sangat merugikan kepentingan masyarakat. Apalagi sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani seharusnya fokus pada kebijakan yang menggerakkan ekonomi termasuk dari komoditas rokok.
Mukhamad Misbakhun curiga kenaikkan cukai rokok yang dilakukan Menkeu Sri Mulyani sarat akan kepentingan asing.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Rupiah Melemah Lagi, Misbakhun: Tidak Ada Hubungannya dengan Penggeledahan KPK di Kantor BI
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Dorong Kades Optimalkan Dana Desa, Misbakhun Gandeng BPKP Gelar Bimtek