Misbakhun dan @benhan Bakal Dipertemukan di Pengadilan
Menurutnya, yang penting pada persidangan selanjutnya penuntut umum bisa membuktikan dakwaan. "Kalau dakwaan singkat tak masalah. Yang penting alat bukti dan penjelasan jelas," kata Fahmi.
Sedangkan Benny yang ditemui usai persidangan mengaku pasrah dan siap menjalani persidangan lanjutan. "Kita terima saja hakim sudah memutuskan, sejak awal kita siap ke pokok perkara," ucapnya.
Bahkan, lanjut Benny, dirinya nanti bisa bertanya langsung ke Misbakhun saat dihadirkan sebagai saksi. "Minggu depan akan seru. Kita akan tanya ke Misbakhun," ujarnya.
Sebelumnya Benny didakwa mengumbar firnah di Twitter karena menyebut Misbakhun perampok Bank Century. Mulanya Misbakhun sudah meminta klarifikasi Benny untuk menjelaskan isi cecuit itu. Bahkan, mantan polisisi PKS yang kini menjadi caleg Partai Golkar itu sudah menawarkan untuk bersua langsung dengan Benny guna meminta penjelasan tentang isi cecuit lewat akun @benhan.
Namun, Benny tak menanggapinya dan tetap menyudutkan Misbakhun. Akibat cecuit itu, Benny didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(ara/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak keberatan (eksepsi) Benny Handoko, terdakwa pencemaran nama baik terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Pasar Meningkat, Pemain Baru Rokok Elektrik Bermunculan
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya