Misbakhun: Densus Tipikor Polri Bukan untuk Mematikan KPK
Selasa, 17 Oktober 2017 – 18:14 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR M Misbakhun mengatakan, pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) oleh Polri bukan untuk mematikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, pembentukan Densus Tipikor berada dalam desain besar negara untuk melakukan pemberantasan korupsi.
"Kami enggak ingin bubarkan KPK," ucap Misbakhun, Selasa (17/10).
Anggota Pansus Angket KPK itu juga menyampaikan perbedaan antara Densus Tipikor dengan KPK dalam menjalankan tugas.
Salah satunya tidak ada istilah operasi tangkap tangan (OTT).
"Kapolri dalam pembicaraan tidak mau menggunakan istilah OTT juga karena tidak dalam perspektif hukum acara pidana," jelas Misbakhun. (fat/jpnn)
Baca Juga:
Pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) oleh Polri bukan untuk mematikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis