Misbakhun: Densus Tipikor Polri Bukan untuk Mematikan KPK
Selasa, 17 Oktober 2017 – 18:14 WIB
Anggota Pansus Angket KPK-DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto: Humas DPR for JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR M Misbakhun mengatakan, pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) oleh Polri bukan untuk mematikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, pembentukan Densus Tipikor berada dalam desain besar negara untuk melakukan pemberantasan korupsi.
"Kami enggak ingin bubarkan KPK," ucap Misbakhun, Selasa (17/10).
Anggota Pansus Angket KPK itu juga menyampaikan perbedaan antara Densus Tipikor dengan KPK dalam menjalankan tugas.
Salah satunya tidak ada istilah operasi tangkap tangan (OTT).
"Kapolri dalam pembicaraan tidak mau menggunakan istilah OTT juga karena tidak dalam perspektif hukum acara pidana," jelas Misbakhun. (fat/jpnn)
Baca Juga:
Pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) oleh Polri bukan untuk mematikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!